LAMPUNG, beritaindonesianet- Badan Narkotika Nasional propinsi Lampung (BNNP) Lampung berhasil mengamankan 206 kilogram ganja kering siap edar di depan rumah makan Agus Km 37 Desa Masgar Kabupaten Pesawaran pada Senin (24/8/2020) pagi.
Pengungkapan perkara, peredaran narkoba lintas Provinsi, yang berawal dari 2 orang kurir yang ditangkap, yakni Rio (35) dan Awalin (30) warga Sumatera Utara.
Petugas lalu mengembangkan dan berhasil menangkap dua pemesan yakni Rudi (21) dan Gilang (22) warga Lampung Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis ganja 206 Kg yang dikemas lakban warna coklat.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memaparkan, awalnya pada tim brantas BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi ganja di rumah makan. Pada saat dilakukan penyelidikan ternyata benar dan kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti ganja 206 Kg.
Brigjend I Wayan menjelaskan ganja berasal dari Aceh hendak di edarkan di propinsi Lampung. (Kus)